Abun – Pantai Jeen Womom Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat akhirnya resmi ditetapkan menjadi kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil (KKP3K) dan dikelola sebagai Taman Pesisir Jeen Womom berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2017 Tentang Kawasan konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jeen Womom Kabupaten Tambrauw dan Perairan sekitarnya, pada tanggal 22 Desember 2017 dengan luas keseluruhan kawasan 32.250,86 Ha.
Leave a Reply